Be A Great Midwife

Be A Great Midwife

Minggu, 20 Maret 2016

Tugas SWOT



BAB II
DASAR PENDIRIAN APOTEK

A.    Pengertian apotek
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes RI) No. 1332/MENKES/SK/X/2002, tentang Perubahan atas Peraturan MenKes RI No. 922/MENKES/PER/X/1993 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yang dimaksud dengan apotekadalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
Tugas dan Fungsi apotek
1.  Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Apotek berdasarkan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1980, tugas dan fungsi apotek adalah sebagai berikut:
  1. Tempat pengabdian profesi apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
  2. Sarana farmasi yang telah melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat.
  3. Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyalurkan obat yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.
  4. Sebagai sarana pelayanan informasi obat dan perbekalan farmasi lainnya kepada masyarakat.
2.  Landasan Hukum Apotek
Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang diatur dalam:
a.      Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
b.      Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
c.       Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
d.     Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1980 tentang Perubahan atas PP  No. 26 tahun 1965 mengenai Apotek.
e.     Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1990 tentang Masa Bakti dan Izin kerja Apoteker, yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri kesehatan No. 184/MENKES/PER/II/1995.
f.      Peraturan Menteri Kesehatan No. 695/MENKES/PER/VI/2007 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 184 tahun 1995 tentang penyempurnaan pelaksanaan masa bakti dan izin kerja apoteker.
g.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
h.     Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

B. Manajemen dan Struktur Apotek
1.  Manajemen Apotek, adalah manajemen farmasi yang diterapkan di apotek. Sekecil apapun suatu apotek, sistem manajemnnya akan terdiri atas setidaknya beberapa tipe manajemen, yaitu :
a)     Manajemen keuangan, tentunya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, keluar masuknya uang, penerimaan, pengeluaran, dan perhitungan farmako ekonominya.
b)     Manajemen pembelian, meliputi pengelolaan defekta, pengelolaan vendor, pemilihan item barang yang harus dibeli dengan memperhatikan FIFO dan FEFO, kinetika arus barang, serta pola epidemiologi masyarakat sekitar apotek.
c)     Manajemen penjualan, meliputi pengelolaan penjualan tunai, kredit, kontraktor.
d)     Manajemen persediaan, barang meliputi pengelolaan gudang, persediaan bahan racikan, kinetika aarus barang. Manajemen persediaan barang berhubungan langsung dengan manajemen pembelian.
e)     Manajemen pemasaran, berkaitan dengan pengelolaan dan teknik pemasaran untuk meraih pelanggan sebanyak-banyaknya. Manajemen pemasaran ini tampak padaapotek modern, tetapi jarang diterapkan pada apotek-apotek konvensional.
f)      Manajemen khusus, merupakan manajemen khas yang diterapkan apotek sesuai dengan kekhasannya, contohnya pengelolaan untuk apotek yang dilengkapi dengan laboratorium klinik, apotek dengan swalayan, dan apotek yang bekerjasama dengan balai pengobatan, dan lain-lain.

2.  Struktur Apotek
Gambar 2. Struktur Apotek
C.  Prosedur Pendirian Apotek
Menurut KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut:
1.     Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
2.     Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
3.     Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.

D. Syarat Pendirian Apotek
Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian apotek adalah:
1.  Lokasi dan Tempat
Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.
2.  Bangunan dan Kelengkapan
Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari :
a)     Ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat, kamar mandi dan toilet.
b)     Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran yang befungsi baik, Ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis, Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon apotek.
c)       Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien
d)      Tersedianya tempat untuk mendisplai obat bebas dan obat bebas terbatas serta informasi bagi pasien berupa brosur, leaflet, poster atau majalah kesehatan.
e)       Ruang untuk memberikan konseling bagi pasien
f)        Ruang peracikan
g)      Ruang/tempat penyimpanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya.
h)      Ruang/tempat penyerahan obat
i)        Tempat pencucian alat
3.  Perlengkapan Apotek
Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain:
  1. Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dan lain-lain.
  2. Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin.
  3. Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas.
  4. Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun.
  5. Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan per-UU yang berhubungan dengan apotek.
  6. Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan lain-lain.
7.    Peralatan penunjang kebersihan apotek

E.   Prosedur Perizinan Apotek
Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker pengelola apotek (APA) yang bekerjasama dengan pemilik sarana harus siap dengan tempat, perlengkapan, termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya. Surat izin apotek (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan RI kepada apoteker atau apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk membuka apotek di suatu tempat tertentu. Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.Persyaratan pemberian SURAT Izin Apotek (SIA) adalah sebagai berikut :
1)     Fotokopi surat izin gangguan/HO yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota
2)     Fotokopi Surat Penugasan/Surat Izin Kerja Apoteker
3)     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik Sarana Apotek (PSA)
4)     Denah ruang/layout dan bangunan
5)     Surat keterangan atau pernyataan status bangunan (milik sendiri atau sewa)
6)     Hasil pemeriksaan kualitas air oleh laboratorium dinas kesehatan kabupaten setempat
7)     Data apoteker pendamping (fotokopi ijazah dan Surat Penugasan).
8)     Daftar peralatan apotek dan obat generik berlogo
9)     Surat pernyataan bahwa APA tidak sedang bekerja pada perusahaan farmasi lain (swasta).
10)  Fotokopi akta perjanjian kerjasama antara APA dan PSA (jika pemilik apotek bukan APA).
11)  Surat rekomendasi dari organisasi profesi (ISFI).
12)  Surat pernyataan yang menyatakan bahwa PSA tidak pernah melanggar peraturan dibidang kesehatan. Misalnya terlibat dalam peredaran obat palsu, narkotika, dan lain-lain.
13)  Fotokopi KTP
Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu:
a.  Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.Pemohon melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1)     Fotokopi ijasah dan Sumpah Apoteker
2)     Fotokopi Surat Izin Kerja atau Surat Penugasan dan Surat Keputusan untuk APA (Apoteker Pelaksana) yang dalam rangka menjalankan Masa Bakti
3)     Fotokopi KTP Apoteker
4)     Surat Keterangan sehat dari Dokter untuk APA
5)     Fotokopi Lolos butuh untuk APA yang akan bekerja di luar Propinsi Perguruan Tinggi setempat
b.  Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan.
c.   Dalam hal pemerikasaan dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi.
d.  Dalam jangka 12 hari kerja setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana ayat (3) atau persyaratan ayat (4), Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan surat izin apotek.
e.  Dalam hasil pemerikasaan tim Dinas Kesehatan setempat atau Kepala Balai POM dimaksud (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan.
f.   Terhadap surat penundaan sesuai dengan ayat (6), apoteker diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat penundaan.
g.  Terhadap permohonan izin apotek bila tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal (5) dan atau pasal (6), atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Dinas setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai dengan alasan-alasannya.



Adapun alur perizinan pendirian apotek dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Gambar 1. Skema Perizinan Pendirian Apotek

F.    Pelayanan Apotek
  1. Pelayanan Resep
Skrining Resep Apoteker melakukan skrining resep meliputi :
Persyaratan Administratif :
a.      Nama, SIP dan alamat dokter
b.     Tanggal penulisan resep
c.      Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
d.     Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
e.      Cara pemakaian yang jelas
f.       Informasi lainnya
1)   Kesesuaian farmasetik : bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian
2)   Pertimbangan klinis : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlumenggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
2.  Penyiapan obat.
a.      Peracikan merupakan kegiatan menyiapkan menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
b.     Etiket harus jelas dan dapat dibaca.
c.      Kemasan obat yang diserahkan hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
d.     Penyerahan Obat. Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
e.      Informasi Obat. Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
f.       Konseling. Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang salah. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
g.     Monitoring Penggunaan Obat. Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya.
h.     Promosi dan Edukasi. Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet /brosur, poster, penyuluhan, dan lain lainnya.
3.  Pelayanan Residensial (Home Care). Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar